
Hukum Menyusui Anak Orang Lain Dalam Islam – Bagi sebagian ibu yang selesai melahirkan, terkadang ada yang tidak keluar ASI nya selama berminggu-minggu, dan tentu saja ini membuat ibu tidak bisa menyusui bayinya. Seiring berkembangnya zaman, saat ini sudah ada susu formula yang dapat membantu menggantikan ASI ibu sementara. Meskipun demikian pasti si kecil tidak mau hanya meminum susu formula saja dan butuh ASI ibunya, namun karena ASI ibunya tidak keluar juga, karena itu si bayi butuh donor ASI.
Bagi anda yang beruntung dikaruniai ASI yang banyak atau berlebih, mungkin akan berkenan memberikan donor ASI untuk bayi yang membutuhkan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum donor ASI dalam agama islam?
Kebanyakan ulama membuat perumpamaan donor ASI dengan kebiasaan menyusui orang lain pada zaman nabi Muhammad SAW. Rasul sendiri juga disusui oleh Halimatussa’diyah, yang bukan merupakan ibunya. Sehingga membuat praktik ini secara umum boleh dilakukan.
Apalagi praktik ini sudah didukung dengan dalil yang kuat, seperti yang dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah:223, yang menjelaskan bahwa apabila anakmu ingin disusui oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu jika ingin memberinya upah sesuai dengan yang sepatutnya”.
Namun sebelum menerima donor ASI ada syarat yang harus dipenuhi oleh si penerima.
Islam menganjurkan kepada pengikutnya untuk menerima ASI dari seorang ibu yang muslimah, memiliki akhlak baik, sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kebiasaan beribadah yang baik. Imam Malik memberikan fatwa atau keputusan untuk menerima donor ASI dari ibu yang bukan muslim adalah “Makruh”, yang artinya lebih baik tidak dilakukan .
Yusuf Al-Qardhawi memperingatkan kepada umat islam untuk berhati-hati, agar tidak asal-asalan ketika memberikan donor ASI. Karena hal ini berkaitan dengan mahram dan pertalian darah.
Karena itu ia menganjurkan, menyusui bayi yang bukan anak kita hanya ketika dalam keadaan darurat saja, seperti ketika seorang bayi sangat membutuhkan ASI namun tidak ada ibu lain yang bisa memberikannya ASI, maka hal ini boleh dilakukan.
Mengenai hukum donor ASI ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri belum memberikan fatwa yang jelas. Pada dasarnya para ulama membolehkan, karena praktik ibu susuan ini sudah dilakukan sejak zaman nabi dahulu.
Donor ASI memiliki konsekuensi, berdasarkan hadits yang dinyatakan nabi, bahwa anak yang disusui dengan ibu susu yang sama akan menjadi saudara atau yang lebih dikenal dengan saudara sepersusuan. Karena hal itu, saat sudah dewasa nanti mereka tidak boleh menikah karena mereka adalah mahram.
Praktik menyusui bayi orang lain ini sebenarnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara menyumbangkan ASI melalui Bank ASI atau donor langsung ke si penerima. Para ulama menyarankan umatnya untuk berhati-hati dalam menerima donor ASI dari Bank ASI, karena kita tidak mengetahui identitas pendonor atau penerima. Ditakutkan anak dari pendonor dan penerima ASI di kemudian hari bertemu dan saling jatuh cinta, namun tidak bisa menikah karena mereka adalah saudara sepersusuan dan mereka adalah mahram.
Sedangkan metode yang kedua adalah dengan cara memberikan langsung ke si penerima, baik penerima maupun pendonor harus tau seluk beluk mengenai identitas masing-masing, sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti menikah dengan saudara sepersusuan, karena hukum nikah ini adalah “Haram”.
Seperti yang ada di dalam Q.S An-Nisa:23 jelas diterangkan bahwa diharamkan untuk menikahi ibu-ibu yang menyusui kamu, dan diharamkan juga menikahi saudara perempuan mu yang sepersusuan.
Hukum menyusukan bayi orang lain yang bukan anak kita memang sudah jelas dibolehkan, namun seorang ibu tidak boleh asal-asalan memberikan ASI ke seorang bayi yang bukan anaknya tanpa sepengetahuan keluarga si bayi.
Begitulah adab dalam islam, bagi seorang ibu yang ingin mendonorkan ASI nya kepada bayi yang bukan anaknya, tidak ada keharaman jika ia mengharapkan imbalan atau upah.
Namun, ketika seorang ibu ingin menyusui bayi yang bukan anaknya atau lebih dikenal dengan donor ASI tanpa mengharapkan upah, maka itu akan dihitung sebagai suatu amal saleh.
Selain itu, sebelum ibu mendonorkan ASI-nya kepada bayi orang lain, si ibu harus memastikan dulu bahwa bayinya sendiri tidak mengalami kekurangan asupan ASI, karena di dalam islam diajarkan, sebelum mementingkan anak orang lain kita harus mementingkan anak kita sendiri terlebih dahulu.
Jadi dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa, menyusui anak orang lain atau yang dikenal dengan donor ASI, hukumnya adalah halal, karena sudah tercantum di dalam dalil Al-Quran, namun dengan syarat dan ketentuan yang sudah diuraikan di atas.(Nailil)