
Sunat merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan sebagian kulit kemaluan atau quluf. Hanya saja para ulama memiliki beda pendapat tentang wajib atau tidaknya khitanan ini. Sebagian ada yang mengatakan bahwa khitanan ini hanya untuk laki-laki saja, sedangkan yang lainnya mengatakan bahwa khitanan ini wajib bagi laki-laki dan perempuan.
Dalam islam, sebenarnya tidak ditentukan waktu yang benar-benar pasti untuk laki-laki melakukan khitanan. Ada beberapa ulama yang mempatokkan bahwa angka 7 dijadikan sebagai penanda yaitu pada usia 7 hari atau 7 tahun.
Perempuan biasanya dikhitan pada saat masih bayi, berbeda dengan laki-laki yang disunat antara umur 3 sampai 5 tahun, tetapi ada yang umur 10 sampai 15 tahun, bahkan ada yang ketika dewasa. Tetapi, di Indonesia umunya anak laki-laki disunat ketika masih berumur 3 sampai 7 tahun.
Sebenarnya, kapanpun waktunya baik saja, asalkan saat usia baligh maka harus dikhitan. Islam tidak memberikan patokkan umur yang ideal dan baik untuk laki-laki yang akan dikhitan. Hanya saja jika laki-laki sudah memasuki usia baligh, maka anak laki-laki tersebut wajib untuk dikhitan, karena pada umur tersebut si anak sudah memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh perintah agama, contohnya shalat.
Syaikh Wahbah Azzuhaili mengatakan bahwa khitankan anak pada saat baru lahir atau berumur 7 hari. Melainkan juga dengan kata Imam Almawardi, ia mengatakan bahwa dalam islam sebaiknya dikhitan saat anak alki-laki tersebut belum baligh. Karena, ketika sudah baligh, hukum khitanan menjadi wajib. Sedangkan ulama Malikiyah, menyebutkan bahwa khitanan untuk anak laki-laki sebaiknya dilaksanakan pada saat si anak sudah wajib melaksanakan perintah shalat, yaitu pada saat umur 7-10 tahun.
Dalam al-qur’an surah al-baqarah ayat 148 terdapat kandungannya yaitu, umat muslim wajib berlomba-lomba untuk melakukan sebuah kebajikan, maka ayat ini menerangkan jika seorang laki-laki dikhitan maka ia akan semakin baik, sebab khitanan ialah sebuah kebaikan.
Menurut psikolog, sebaiknya jelaskan pada anak jika mereka berbeda pada usia yang konkrit, yaitu pada umur empat atau lima tahun. Yaitu penjelasan bahwa manusia memiliki kelamin yang berbeda dan fungsinya juga berbeda. Salah satu psikologis mengatakan bahwa disunat sedari bayi itu bagus secara kesehatan, tetapi secara pendidikan pada usia kecil tersebut kurang bagus karena si bayi tidak terlalu merasakan. Tetapi sebaiknya, secara psikologis, sunat sebaiknya dilakukan pada saat si anak laki-laki sudah bisa membedakan. Maka sebab itu, usia Sekolah Dasarlah yang dipandang baik dalam melakukan sunat, tetapi janganlah pada saat anak sudah besar, seperti pada umur 12 tahun, ini termasuk umur yang operasional, agak terlalu lambat untuk melakukan sunat. Bahkan di Indonesia kebanyakan anak-anak disunat pada saat umur 5 sampai 13 tahun, padahal sebenarnya semakin kecil umurnya justru semakin baik.
Atau tidak ketika si anak laki-laki sebaiknya disunat ketika masih berusia 40 hari, sebab pada usia tersebut si anak tidak akan terlalu merasakan sakit, karena pembuluh darah si kecil masih kecil, sehingga risiko pendarahannya juga kecil, maka proses penyembuhannya juga lebih cepat. Janganlah takut dengan risiko ketika anak disunat pada saat masih bayi, selama teknik dan prosedurnya benar, maka sunat pada bayi aman dilaksanakan. Selain itu, sunat pada saat masih bayi tidak akan memunculkan trauma pada psikologis si anak, sebab si anak belum bisa mengingat.
Jika ada yang mengatakan bahwa sunat ketika bay itu berbahaya, harus dicari tahu dan dipelajari lagi alasannya apa. Bisa saja teknisnya salah, sehingga bisa mengakibatkan perdarahan, bisa saja bayinya memiliki kelainan maka terjadilah perdarahan. Oh iyaaa, ketika SD anak-anak bisa termotivasi oleh temannya untuk melakukan sunat, maka pada suasana inilah sebaiknya orangtua manfaatkan agar anak mau disunat.(Mechy)